Salin Artikel

Kasus Polisi Terbakar di Cianjur, 5 Mahasiswa Divonis hingga 12 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, By Pass Cianjur, itu digelar secara virtual atau daring, Kamis (28/5/2020).

"Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang meninggal dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun, dan terdakwa 2 selama 12 tahun," demikian disampaikan hakim ketua Glorius Anggundoro saat membacakan putusan, Kamis (28/5/2020).

Putusan terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, terdakwa 2 dan 4, RS (19) dan HR (21) dituntut 15 tahun penjara. Sedangkan terdakwa 1,3, dan 5, yakni AB (21), MF (20), dan RSA (22) dituntut 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso, mengatakan, putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan kemungkinan berdasarkan beberapa pertimbangan atas pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.

"Perihal putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim," kata Slamet.

Hakim dituding berkhianat

Sementara kuasa hukum terdakwa Oden Muharam mengatakan, kendati vonis atas kliennya lebih rendah dari tuntutan, namun pihaknya menyatakan tidak puas.

Ditegaskan Oden, para terdakwa dikhianati oleh putusan yang telah mengabaikan substansi.

"Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, empat orang anggota polisi mengalami luka bakar saat pengamanan aksi unjuk rasa gabungan elemen mahasiswa di depan gerbang Pendopo Bupati Cianjur, Kamis (15/08/2019).

Salah satu korban, yakni Ipda Erwin Yudha Wildani, meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RS Pusat Pertamina, Jakarta, selama 11 hari.

Bhabinkamtibmas Polsek Kota itu mengalami luka bakar mencapai 70 persen.

Sedangkan tiga korban lainnya harus menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin Bandung, akibat luka bakar mencapai 40 persen.

Aksi unjuk rasa berujung anarkistis itu bermula saat polisi tengah berupaya memadamkan api dari ban yang dibakar pengunjukrasa. 

Tiba-tiba seorang oknum demonstran melemparkan plastik berisi cairan bensin ke arah kerumunan yang mengakibatkan empat anggota polisi terbakar. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/21323911/kasus-polisi-terbakar-di-cianjur-5-mahasiswa-divonis-hingga-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke