Salin Artikel

Khofifah: Malang Raya Penuhi 6 Syarat Transisi Menuju Fase New Normal

Khofifah mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya tak perlu diperpanjang.

Mantan Menteri Sosial itu menjabarkan enam syarat untuk memasuki masa transisi new normal. Syarat itu berdasarkan pedoman yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Syarat pertama, kata dia, sebaran kasus Covid-19 di Malang Raya telah terkontrol.

Lalu, fasilitas kesehatan di Malang Raya masih memadai.

Fasilitas kesehatan itu terdiri dari kapasitas pemeriksaan kasus Covid-19 menggunakan alat rapid test dan metode polymerase chain reaction (PCR), kapasitas rumah sakit, serta pelacakan riwayat kontak.

"Poin kedua ini sekaligus mendapatkan konfirmasi tiga kepala daerah di Malang Raya, ini juga tercukupi. Kota Batu, kapasitas pasien Covid-19 sampai saat ini baru terpakai 20 persen," kata Khofifah dalam konferensi pers di Bakorwil III Malang, Rabu (27/5/2020) malam.

Ketiga, populasi yang berisiko harus dilindungi khususnya untuk lansia dan individu yang punya komorbid atau penyakit penyerta.

"Yang ketiga ini oleh ketiga kepala daerah Malang Raya juga dapat dipenuhi," jelasnya.

Kemudian, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti menjaga jarak aman, mengenakan masker, dan mencuci tangan.


Menurut Khofifah, masih perlu sosialisasi dan edukasi agar masyarakat di Malang Raya mematuhi hal ini.

"Yang nomor empat ini masih membutuhkan edukasi. Masih membutuhkan resosialisasi, masih membutuhkan peningkatan kedisiplinan," katanya.

Namun, kata dia, kepala daerah di Malang Raya memiliki komitmen kuat untuk membagikan masker kepada masyarakat.

"Mengajak masyarakat menjaga protokol kesehatan dan itu antara lain terus terkonfirmasi melalui komunitas-komunitas terutama di Kampung Tangguh," katanya.

Khofifah meminta semua pihak di Malang Raya berkoordinasi memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pastikan mereka memakai masker saat keluar rumah. Pastikan mereka menerapkan jarak aman," jelasnya.

Syarat kelima adalah risiko penyebaran kasus baru harus bisa dikurangi. Kepala daerah di Malang Raya dinilai telah melakukan ini.

"Yang kelima ini pun tiga kepala daerah sudah dapat melakukan, mengawasi dengan pasti bahwa mereka bisa mengontrol dengan peta yang sudah mereka miliki," jelasnya.

Terakhir, mengajak komunitas berperan aktif mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Khofifah bangga dengan peran aktif masyarakat di Malang Raya.


Menurutnya, masyarakat Malang Raya bergotong royong mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Kami melihat bahwa modal sosial masyarakat di Malang Raya luar biasa. Solidaritas dan kegotongroyongannya luar biasa. Kedua modal sosial yang luar biasa ini akan menjadi penguat bagi upaya mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Malang Raya," jelasnya.

Khofifah mengatakan, syarat terakhir itu menjadi kekuatan Malang Raya untuk memasuki masa transisi menuju fase new normal.

"Jadi kekuatan Malang Raya yang luar biasa di poin enam. Yang oleh pedoman WHO ini adalah satu dari enam yang harus dipastikan," kata Khofifah.

Saat ini, Malang Raya masih menerapkan PSBB untuk mencegah kasus Covid-19. PSBB diberlakukan sejak Minggu (17/5/2020) dan akan berakhir pada Sabtu (30/5/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/06363511/khofifah-malang-raya-penuhi-6-syarat-transisi-menuju-fase-new-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke