Salin Artikel

Warga Desa yang Tetap Lakukan Tradisi Berbagi Gula Didenda Rp 200.000, Ini Alasannya

Kepala Desa Gonggang Agus Susanto mengatakan, berbagi gula merupakan salah satu tradisi warga saat bersilaturahim dengan tetangga saat Lebaran.

"Ini memang tradisi di sini, kalau Lebaran silaturahim sambil membawa gula," kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/5/2020).

Agus mengatakan, tradisi itu terpaksa tak dilakukan pada Lebaran 2020. Masyarakat yang ketahuan masih berbagi gula saat Lebaran pun didenda sebesar Rp 200.000.

Agus mengatakan, pemberian denda itu disepakati seluruh warga Desa Gonggang. Mereka sepakat mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Kesepakatan untuk menghilangkan sementara tradisi berbagi gula itu untuk meringankan beban warga yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Di masa pandemi virus corona seperti ini kita tahu perekonomian warga juga terdampak. Atas nama tradisi akhirnya mereka terpaksa membeli gula untuk ate rater (tradisi berbagi gula),” jelasnya.

Salah satu warga Desa Gonggang, Sukatmi mengaku kebijakan penerapan denda itu sangat membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebab, warga tak perlu membeli gula dalam jumlah banyak saat Lebaran. Warga bisa memanfaatkan uang yang biasanya digunakan membeli gula itu untuk kebutuhan lain.

"Tidak ada warga yang kena denda karena semua mengikuti anjuran untuk tidak berbagi gula,” jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/27/17283941/warga-desa-yang-tetap-lakukan-tradisi-berbagi-gula-didenda-rp-200000-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke