Salin Artikel

Oknum BPTD Kalbar Diduga Korupsi Bansos Covid-19

PONTIANAK, KOMPAS.com - Penyaluran paket bahan pokok kepada warga terdampak pandemi virus corona di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga dikorupsi.

Sebagaimana diketahui, penyaluran bantuan itu melalui Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp 177 juta.

"Saat ini kami tengah menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp 177 juta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jaya Kesuma, Selasa (26/5/2020).

Dia menuturkan, sedianya dengan uang sebesar Rp 177 jita tersebut, akan dikonversi menjadi paket bahan pokok dengan nominal rata-rata Rp 250.000 sampai Rp 300.000 dan dibagikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Desa Rasau Jaya.

"Namun, bantuan tersebut diduga baru disalurkan sebanyak 10 persen," ujar Jaya.

Dalam kasus ini, kejaksaan memeriksa 6 orang saksi termasuk dua terduga pelaku yang berinisial D dan B yang tak lain adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, penyidik juga menyita paket sambako yang baru dibeli setelah ada temuan pihak kejaksaan.

"Kami mohon waktu kepada teman-teman mengungkap kebenarannya, bila perlu kami menindak, jika memang terjadi penyimpangan seperti itu," ucap Jaya.

Jaya nengungkapkan, hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

"Penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan. Kami bertekad tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi Covid-19," ujar Jaya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/26/18401991/oknum-bptd-kalbar-diduga-korupsi-bansos-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke