Salin Artikel

Guru Besar Unpad: PSBB Harus Ditambah Hukum Pidana agar Beri Efek Jera

Dia menilai, penegakan hukum penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera kepada pelanggar sehingga akan mengurangi dengan cepat penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam diskusi bertajuk "Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional", di Bandung, Rabu (20/5/2020) kemarin, Muradi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian yang dibuatnya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian yang dimulai dari 0 hingga 1.

Muradi menjelaskan, angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan.

"Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif," kata Muradi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Muradi menambahkan, saat ini penegakan hukum masih sangat rendah karena belum ada ketegasan untuk pelanggar PSBB.

Hal tersebut dikhawatirkan berpengaruh pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan yang diberikan untuk polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya. Mereka selama ini hanya diminta untuk bertindak humanis.

"Instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana," jelasnya.

Contoh dari ketidaktegasan terlihat ketika sejumlah pelanggar larangan mudik yang hanya diminta pulang kembali oleh aparat yang bertugas.

"Jadi itu tidak ada efek jera," akunya.

Seharusnya, lanjut Muradi, perlu penambahan instrumen hukum pidana dalam pelaksanaan PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal.

"Jadi mereka yang ngeyel (tidak mematuhi protokol kesehatan) selama PSBB bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera," imbuhnya.

Jika dengan hukum pidana masih banyak yang melanggar, Muradi menilai perlu digunakan undang-undang darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif.

"Tapi saya tidak berharap PSBB plus darurat sipil atau PSBB plus darurat militer. Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana sudah cukup, bisa memberi efek jera (bagi pelanggar)," tuturnya.

Jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya penyebaran virus corona.

Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan Covid-19.

"Sekarang saja Covid-19 sudah ada di 34 provinsi," katanya.

Koordinasi pusat-daerah buruk

Selain itu, eskalasi ancaman keamanan pun bisa terjadi karena buruknya koordinasi kelembagaan terutama antara pemerintah pusat dengan daerah.

Hal tersebut dapat terlihat dari karut marut pembagian bantuan sosial dari setiap instansi yang terkesan berjalan sendiri-sendiri.

"Sehingga pembagian bantuan sosial untuk masyarakat tidak merata. Ada yang sudah terbagi lima kali bantuan (sosial), ada yang belum sama sekali. Ketersediaan kebutuhan dasar ini salah satu parameter ancaman keamanan selama pandemi covid-19," ungkapnya.

Perpanjangan masa PSBB, kata Muradi,  merupakan langkah yang tepat. Sebab, hingga saat ini belum diketahui kapan pagebluk covid-19 akan berakhir.

Selain itu, dari jumlah pasien yang positif, menurut dia, akan terus bertambah sehingga masih diperlukan penanganan serius dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Sebagai contoh, di sejumlah negara yang kasusnya dianggap sudah reda sehingga melonggarkan penanganan pandemi, negara-negara tersebut justru kembali dilanda penyebaran Covid-19 gelombang kedua.

"Jadi belum tepat kalau ada wacana (PSBB) dilonggarkan. Ukurannya apa? Parameternya apa?" bebernya.

Dia memahami adanya motif ekonomi bagi pihak-pihak yang menginginkan pelonggaran PSBB. Namun demikian, seharusnya dengan pengetatan interaksi tidak berarti mematikan perekonomian.

Sebab, masyarakat masih diperbolehkan beraktivitas asalkan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Masih bisa bergerak, masih bisa naik motor. Beda dengan lockdown. PSBB hanya dua minggu. Kalau perkembangannya sudah baik, PSBB bisa dievaluasi," katanya.

Oleh karena itu, Muradi menegaskan bahwa kedisiplinan masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat penanganan pandemi covid-19 ini.

"Kuncinya adalah kedisiplinan masyarakat. Makanya perlu ketegasan dalam penegakan hukum," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/22/15434551/guru-besar-unpad-psbb-harus-ditambah-hukum-pidana-agar-beri-efek-jera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke