Salin Artikel

Bupati Probolinggo Batalkan Izin Shalat Id di Masjid, Ini Alasannya

Tapi, karena pasien positif Covid-19 naik tajam menjadi 75 orang, per Kamis (21/5/2020), izin itu dibatalkan.

Pada Jumat (22/5/2020) Bupati resmi melarang shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid atau lapangan di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo, termasuk di enam kecamatan yang belum zona merah.

"Dengan memperhatikan perkembangan pasien positif sebanyak 75 orang dan ada kemungkinan penambahan lainnya, maka pelaksanaan shalat Jumat dan shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing," kata Tantri, di pendopo, yang didampingi muspida dan pimpinan MUI, PCNU, Muhammadiyah dan Al-Irsyad serta takmir masjid.

Selanjutnya, kata Tantri, pasar tradisional dan pasar modern tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan keluar masuk konsumen.

Menurut Tantri, kebijakan itu diambil guna memutus penyebaran Covid-19.

Sebab, di Kabupaten Probolinggo lebih banyak orang tanpa gejala (OTG).

Larangan shalat Idul Fitri di masjid, tambah Tantri, termasuk juga di enam kecamatan yang belum berstatus zona merah.

Meski belum zona merah, pihaknya tetap harus waspada karena 75 pasien positif di Kabupaten Probolinggo 95 persen adalah OTG.


"Keputusan ini merupakan keputusan bersama, atas saran MUI, ormas Islam serta muspida. Mohon maaf," lanjut Tantri.

Dalam catatan Kompas.com, pada Senin (18/5/2020) lalu, Bupati P Tantriana Sari mengatakan, pemkab mengizinkan shalat Idul Ftiri di masjid ataupun mushala, dengan syarat masjid tersebut tidak berada di dusun zona merah dan bebas dari PDP dan pasien positif.

Syarat lainnya, jarak antar-jemaah sejauh 1 meter dan wajib mengenakan masker.

Bahkan, jemaah diwajibkan membawa tas kresek sebagai bungkus sandal agar tidak terjadi kerumunan di teras masjid tempat tumpukan sandal jemaah berada.

Diberitakan sebelumnya, Jubir Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Anang Budi Yoelijanto mengatakan, pasien positif corona bertambah 31 orang, Kamis (22/5/2020).

Dari 31 orang tersebut, kata Anang, 11 di antaranya merupakan tenaga medis dan pegawai RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan Puskesmas Wonomerto.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/22/15223151/bupati-probolinggo-batalkan-izin-shalat-id-di-masjid-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke