Salin Artikel

Sempat Diizinkan, Pemkab Mimika Tiadakan Shalat Idul Fitri di Lapangan Pasar Lama

Menurut Eltinus, Gubernur Lukas meminta seluruh kabupaten atau kota di Papua meniadakan penyelenggaraan shalat Id di masjid atau lapangan.

Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Agama Fachrul Razi terkait larangan diadakannya perkumpulan di suatu tempat termasuk melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan dan masjid.

"Ternyata dari Kemenag instruksi tidak boleh orang berkumpul di lapangan dan masjid, yang diizinkan hanya di rumah," kata Eltinus di Timika, Rabu (20/5/2020).

Eltinus mengaku, sebelumnya telah mengizinkan umat muslim menyelenggarakan shalat Id di lapangan Pasar Lama.

"Kemarin itu memang sebelum keputusan dari Menteri dan Gubernur, saya sudah terlanjur bicara untuk mengizinkan bisa salat di luar," tutur Eltinus.

Eltinus pun mengimbau umat muslim di Mimika melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Jadi dibatalkan. Tidak boleh di lapangan yang kemarin disepakati dan tidak boleh di masjid. Untuk muslim di rumah saja dengan keluarga, masih ada waktu banyak untuk kita shalat di lapangan dan masjid," ujar Eltinus.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Mimika mengizinkan umat muslim menyelenggarakan shalat Id di lapangan terbuka. Ketua MUI Mimika H Amin mengatakan, Bupati Eltinus telah mengizinkan penyelenggaraan shalat Id berjamaah.

Tapi, shalat berjamaah difokuskan di Lapangan Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso, Kota Timika.

Untuk menghindari membludaknya jumlah jamaah, masjid yang berada di sekitar lapangan juga akan dibuka.

"Waktu yang diberikan hanya dua jam mulai pukul 06.00 - 08.00 WIT," kata Amin.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/22034101/sempat-diizinkan-pemkab-mimika-tiadakan-shalat-idul-fitri-di-lapangan-pasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke