Salin Artikel

Pemkot Tanjungpinang Tetap Tiadakan Shalat Berjemaah di Masjid

Selain itu, pemkot juga masih berpegang pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H  di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi hingga saat ini warga Tanjungpinang tetap diimbau untuk tidak melakukan shalat berjemaah di masjid, surau ataupun mushala. Dan, kami tetap sarankan untuk beribadah di rumah masing-masing, mulai shalat lima waktu, shalat tarawih dan ibadah Ramadhan lainnya seperti tadarus dilakukan di rumah saja,” kata Teguh memalui keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).

Teguh juga mengatakan, sampai saat ini, Pemkot Tanjungpinang tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya.

Belum ada surat edaran apa pun yang diterbitkan Pemkot Tanjungpinang yang memperbolehkan shalat berjemaah di masjid, surau ataupun mushala.

Teguh berharap agar masyarakat Tanjungpinang, utamanya umat muslim, untuk mengikuti surat edaran pemerintah yang sudah diterbitkan terdahulu tentang ibadah di rumah masing-masing.

“Jangan terkecoh dengan informasi-informasi yang tidak jelas. Saat ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kita harus mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu berdiam diri di rumah, dan apabila hendak keluar rumah selalu mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta selalu menjaga jarak,” pungkas Teguh.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/16/11515291/pemkot-tanjungpinang-tetap-tiadakan-shalat-berjemaah-di-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke