Salin Artikel

Pasang Jebakan Tikus Listrik, Pemilik Sawah di Sragen Bakal Dipenjara

SRAGEN, KOMPAS.com - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengancam akan mempidanakan warga yang masih memasang setrum listrik sebagai jebakan tikus di sawah.

"Langkahnya adalah melarang petani atau pemilik sawah mengaliri perangkap tikus di sawah dengan listrik," kata Yuni sapaan akrabnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Yuni menjelaskan, pemasangan perangkap listrik di sawah merupakan tindakan melanggar hukum.

Karena itu, dia meminta kepada lurah menyampaikan kepada warganya terkait larangan pemasangan perangkap listrik di sawah.

"Kalau sampai menimbulkan kematian lagi pidana hukumnya," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam petani di Sragen, Jawa Tengah, tewas akibat tersengat listrik dari jebakan tikus dalam satu bulan terakhir.

Mereka tewas karena melintas di sawah milik orang lain yang tidak diketahui punya perangkap tikus listrik.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni Titi Lestari menambahkan, ada tujuh kecamatan di Sragen yang warganya masih memasang jebakan tikus dengan mengaliri listrik sawahnya.

"Ada tujuh kecamatan yang menggunakan setrum listrik untuk jebakan tikus. Ada Kecamatan Sambungmacan, Krampal, Karangmalang, Tanon, Plupuh dan Sukodono," kata Eka.

Pihaknya telah mengirimkan surat kepala penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk melakukan sosialisasi bahwa penggunan setrum listrik untuk pengendalian hama tikus tidak direkomendasikan.

"Penanganan atau pengendalian hama tikus ada beberapa cara yang aman. Bisa dilakukan secara berkesinambungan. Karena tikus ini perkembang biakannya sangat cepat," ungkap Siti.

Menurut Eka kalau pengendalian hama tikus dilakukan dengan gropyokan dengan secara rutin maka hama tikus akan hilang.

"Hapannya dengan rutin melakukan gropyokan dan fumigasi lama-lama juga akan dapat dikendalikan populasi tikus. Juga pengendalian hama tikus secara alami dengan pengembangbiakan burung hantu," tutur Eka.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/13/13585911/pasang-jebakan-tikus-listrik-pemilik-sawah-di-sragen-bakal-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke