Salin Artikel

Wagub Jabar: Lelang Sarung Rp 2,8 Miliar di Masa Pandemi Pantas Tidak?

Meski demikian, ia tak bisa berkomentar lebih dalam karena hal itu merupakan kewenangan penuh Pemkab Tasikmalaya.

"Saya tak bisa menjawab itu lebih dalam, karena itu kewenangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Mau sarung dulu, mau masker dulu, itu masyarakat yang akan menilai di masa kita sedang perang dengan wabah corona ini," jelas Uu kepada Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Uu hanya meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memakai anggaran sesuai dengan peraturan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Apalagi telah ada keputusan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memerintahkan setiap daerah di Indonesia merealokasi anggaran yang sudah tersusun di setiap APBD untuk dipakai penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu sangat jelas, kata Uu, setiap kegiatan yang sifatnya tak terlalu penting untuk ditiadakan dan anggaran pembangunan dilakukan pemangkasan minimal 50 persen.

"Nah, kita serahkan ke masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, apakah saat berperang dengan corona sekarang, beli sarung sampai miliaran seperti itu pantas atau tidak?" tambah Uu sekaligus mantan Bupati Tasikmalaya tersebut.

Namun, jika kegiatan itu memang terdapat dalam nomenklatur yang sudah ditetapkan, tentunya langkah eksekutif kita serahkan kepada DPRD setempat dalam persetujuannya.

"Kalau memang itu ada dalam kode rekening dan nomenklatur itu, DPRD sudah tahu. Sebaiknya masalah pemerintahan dan penggunaan anggaran supaya bisa digunakan sesuai peraturan yang ada," tandas Uu.

Diberitakan sebelumnya,  Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui lembaga Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat diketahui memproses lelang pengadaan sarung dengan pagu anggaran sampai Rp 2,8 miliar di masa pandemi corona sekarang ini.

Ketua DPRD: lelang sarung tak penting

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Alayubi, mengaku pihaknya langsung mengingatkan bupati Tasikmalaya bahwa langkah yang diambilnya tersebut dinilai tak mengikuti anjuran keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait realokasi anggaran saat masa pandemi corona selama ini.

"Dalam realokasi anggaran itu harus mengacu keputusan bersama Kemenkeu dan Kemendagri. Di situ diwajibkan pemda kalau ada kegiatan yang tidak penting harus dipotong minimal 50 persen atau ditiadakan. Kalau sampai melanggar, jelas ada sanksinnya," jelas Asep kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/4/2020).

Asep pun meminta Pemkab Tasikmalaya untuk berhati-hati dalam melaksanakan pelelangan saat masa pandemi corona sekarang.

Apalagi, pengadaan sarung sampai angka Rp 2,8 miliar dinilai sangat tak penting jika dibandingkan dengan kepentingan sekarang semua pihak perang melawan corona.

Hal ini, lanjut Asep, sangat jelas terlihat ada sebuah kepentingan dalam memaksakan lelang pengadaan sarung oleh eksekutif menjelang lebaran bulan Ramadhan nanti.

"Saya ingatkan kepada eksekutif hari ini hati-hati dalam melaksanakan pelelangan atau pengadaan harus mengacu kepada situasi dampak Covid-19. Itu warning," ungkapnya.

Asep pun mengaku pihaknya mengetahui adanya pengalokasian anggaran dari APBD tahun 2020 Pemkab Tasikmalaya untuk pengadaan sarung.

Namun, situasi sekarang ini hampir semua pos anggaran direalokasi untuk memerangi corona.

Ia pun kaget saat mengetahui bahwa pengadaan sarung Rp 2,8 miliar tersebut telah dilelangkan sejak 2 April 2020 lalu.

"Memang itu telah ditetapkan dalam APBD sebelumnya, tapi kan sekarang berbeda saat ini ada realokasi anggaran akibat pandemi corona. Saya sarankan dihapus juga. Lebaran ini mungkin Pak Bupati akan memberikan sesuatu semacam THR sarung," kata Asep.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/03/21433991/wagub-jabar-lelang-sarung-rp-28-miliar-di-masa-pandemi-pantas-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke