Salin Artikel

Melacak Pelaku Penyelundupan 30 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 4 Miliar di Jambi...

KOMPAS.com - Polisi masih memburu komplotan yang hendak menyelundupkan 30 ribu benih lobster senilai Rp 4 miliar.

"Pada saat penangkapan, anggota kami hanya berhasil mengamankan lima boks styrofoam berisikan sebanyak 30.431 ekor benih lobster jenis pasir dan 231 ekor lobster mutiara, namun pemiliknya melarikan diri saat hendak ditangkap, dan saat ini polisi masih memburu keberadaannya," kata Dirpolairud Polda Jambi Kombes Arif Budi Winova melalui keterangan resminya, Minggu (3/5/2020), dilansir dari Antara.

Seperti diketahui, Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Jambi menggagalkan aksi komplotan penyelundup benih lobster di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (7/3/2020) malam.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan benih lobster melalui perairan Jambi menuju luar negeri.


Budi menjelaskan, petugas lalu melakukan penelusuran di sekitar Jalan Lingkar Selatan. Lalu, petugas melihat aksi mencurigakan dari beberapa orang yang melakukan bongkar muatan dari sebuah mobil minibus. Setelah didekati, para pelaku langsung kabur melarikan diri.

"Karena situasi malam, para pelaku berhasil melarikan diri, sehingga anggota tim hanya bisa mengamankan lima boks yang diduga merupakan benih lobster," kata Arif.

Budi menjelaskan, pelaku yang diduga lebih dari satu orang mengangkut benih lobster tersebut menggunakan mobil.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu para pelaku.  Seperti diketahui, perburuan dan perdagangan benih lobster dilarang dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 56 Tahun 2016. (Phytag Kurniati).

https://regional.kompas.com/read/2020/05/03/20000091/melacak-pelaku-penyelundupan-30-ribu-benih-lobster-senilai-rp-4-miliar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke