Salin Artikel

Polisi Tembak 3 Perampas Mobil yang Racuni Korbannya

Saat pengembangan, tiga pelaku ini melawan sehingga ditembak polisi.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan ketiga pelaku yakni Abdul Arif, Qoidul Umam, dan Andik Saputra yang merupakan residivis dengan berbagai macam kasus pidana.

Sementara korban merupakan sopir angkutan barang online bernama Zainul Rizal yang tinggal di Denpasar.

Andi menjelaskan, pada 24 April 2020, korban mendapat order angkut barang dari Denpasar menuju Kota Negara, Jembrana, melalui telepon.

Saat itu salah satu pelaku minta minta dijemput di depan pegadaian Ubung, Denpasar.

Kemudian korban dan pelaku menuju Negara.

Setibanya di daerah Melaya, pelaku Andik Saputra meminta korban menghentikan kendaraannya untuk bertemu dengan dua pelaku lainnya.


Saat itu, korban ditawari makan bakso dan kopi yang sudah ditaburi racun. Setelah minum kopi, korban langsung tidak sadarkan diri.

"Racun bubuk biji jarak yang disangrai dengan tujuan membuat pingsan korban," kata Fairan melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2020).

Ketika sadar, korban sudah berada di dalam selokan. Sedangkan mobil Pikap Grandmax DK 8784 DC miliknya raib.

Korban lalu melaporkannya ke Polres Jembrana.

Usai mendapat laporan, polisi mendapat petunjuk pelaku sudah kabur ke Jember, Jawa Timur.

Lalu, pada Kamis (30/4/2020), bekerja sama dengan Polres Jember, para pelaku berhasil diamankan saat menginap di Hotel Cendrawasih, Jember.

"Para pelaku mengakui perbuatannya, ketika dilakukan pengembangan kasus terkait barang bukti pelaku berusaha melawan dan diberikan tindakan tegas terukur," kata Fairan.

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Jembrana. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/01/14591791/polisi-tembak-3-perampas-mobil-yang-racuni-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke