Salin Artikel

2 Personel Polda Sumsel Ditahan karena Beli Pistol Curian dari Bangka Belitung

Setelah menahan dua terduga pencuri, Bripda MAF dan MA, tim penyidik juga menahan dua anggota polisi dari Polda Sumatera Selatan, Bripda BAS dan AA, yang diduga jadi penadah.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 480 tentang penadahan, Pasal 363 tentang pencurian dan UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senpi," kata Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi saat rilis, Kamis (30/4/2020).

Wahyudi menuturkan, sebanyak tiga personel Polda Sumsel dijemput menggunakan helikopter. Dua di antaranya ditahan karena terkait pembelian dan penadahan.

Sedangkan satu personel masih dinyatakan sebagai saksi.

Dengan demikian, total oknum anggota polisi yang ditahan sebanyak 4 orang. Rinciannya, dua personel dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dam dua lainnya dari Polda Sumatera Selatan.

Personel polisi yang terlibat pembelian diketahui bertugas di bagian Sabhara Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.

"Sebanyak tujuh pucuk senpi yang sebelumnya hilang telah ditemukan. Semuanya lengkap kami amankan untuk penyelidikan," kata Wahyudi.


Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian pistol jenis HS bermula pada Januari 2020 saat pelaku menemukan kunci gudang logistik Ditsamapta Polda Bangka Belitung.

Pada kesempatan itu pelaku mengambil 3 pucuk senjata lengkap dengan amunisi dan kotaknya.

Senjata tersebut kemudian dijual pada personel Polda Sumsel dengan harga Rp 15 juta per unit.

Pada kesempatan berikutnya, pelaku kembali mengambil 4 pucuk senjata api dan menyimpannya di salah satu rumah di Pangkalpinang.

Kasus kemudian terungkap saat ditemukan kepemilikan senjata yang tidak semestinya di wilayah hukum Polda Sumsel.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/01/11053331/2-personel-polda-sumsel-ditahan-karena-beli-pistol-curian-dari-bangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke