Salin Artikel

Bawaslu Jateng: Bantuan Covid-19 Jangan Dijadikan Kampanye Terselubung

SEMARANG, KOMPAS.com – Bawaslu Jawa Tengah mendesak kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai ajang pencitraan maupun popularitas menuju Pilkada 2020.

Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mendesak kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung saat pemberian bantuan di tengah wabah Covid-19

Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.

"Bantuan tersebut jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ataupun bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik," jelas Rofiuddin di Semarang, Selasa (28/4/2020).

Pihaknya menilai, semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu.

"Sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas," ujarnya.

"Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," kata Rofiuddin.

Untuk itu, Bawaslu Jateng akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020.

Apabila dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani.

"Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu. Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka kami akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang," jelasnya.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.

"Proses Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. Di luar itu, hingga kini tahapan atau penundaan pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/09034521/bawaslu-jateng-bantuan-covid-19-jangan-dijadikan-kampanye-terselubung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke