Salin Artikel

Terbukti Terima Suap, Anak Buah Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang secara virtual, Elfin terbukti secara sah menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Elfin juga adalah kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.

"Terdakwa Elfin Mz Muchtar telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama. Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp2.365 miliar maka harta benda dapat disita dan dilelang.Kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," kata ketua majelis Hakim Erma Surharti, saat membacakan vonis, Selasa (28/4/2020). 

Erma pun menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa, adalah menyalahgunakan jabatan sebagai salah satu pejabat ASN. Selain itu, Elfin juga telah terbukti terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

"Terdakwa tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai komitmen memberantas korupsi sebagai PNS. Terdakwa tidak menunjukkan contoh yang baik. Sedangkan yang meringankan,bersikap sopan dalam jalannya sidang," ujar Erma.

Setelah mendengar vonis tersebut, Elfin pun hanya terlihat lesu. Ia menyatakan pikir-pikir atas hukumannya itu.

Seperti diketahui, Elfin adalah orang yang membagikan fee sebesar 15 persen dari 16 paket proyek yang dimenangkan oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Sebagai orang kepercayaan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfin juga menerima suap dengan nominal Rp5,23 miliar, mulai dari tanah sampai sepatu basket.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/20171501/terbukti-terima-suap-anak-buah-bupati-muara-enim-divonis-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke