Salin Artikel

Fakta Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Terungkap Setelah Kepergok Istri

KOMPAS.com - UE alias Diki (45), warga di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diamankan polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

Kasus itu terungkap setelah sang istri merasa curiga dan akhirnya memergoki perbuatan bejat suaminya tersebut terhadap anaknya.

"Dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini diketahui istri pelaku atau ibu kandung korban, karena awalnya curiga," kata Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com Selasa (28/4/2020).

Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, istrinya langsung membuat laporan kepada polisi.

Setelah mendapat laporan itu, pelaku langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

"Pelaku UE ditangkap pada Jumat 24 April 2020. Kami juga menyita sejumlah barang bukti baik milik pelaku maupun korban," ujar Aah.

Saat dilakukan pemeriksaan itu, pelaku UE mengakui perbuatannya.

Aksi pencabulan terhadap anak tirinya tersebut ternyata sudah dilakukan selama tiga tahun, yaitu sejak 2017 hingga 2019.

Saat itu, diketahui anak tirinya masih duduk dibangku SMP.

"Perbuatannya itu dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas sembilan SMP," kata Aah.

Dilakukan saat rumah sepi

Aah mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap anak tirinya tersebut ternyata sudah berulang kali dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan, aksi cabul itu dilakukan pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan sepi atau saat istri sedang bekerja.

"Jadi saat beraksi pelaku leluasa mencabuli anak tirinya itu," jelas dia.

Pencabulan itu dilakukan selama kurun waktu 2017 hingga 2019.

Saat itu korban diketahui masih berusia 15 tahun atau duduk dibangku SMP.

Saat melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya itu, pelaku juga diketahui selalu memberikan ancaman kekerasan.

Hal itu dilakukan agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.

"Pelaku juga selalu memberikan uang kepada korban setelah selesai melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban," kata dia.

Saat ini, lanjut Aah, pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan.

Akibat perbuatanya, pelaku dapat dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis : Kontributor Sukabumi, Budiyanto | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/19000021/fakta-ayah-cabuli-anak-tiri-selama-3-tahun-terungkap-setelah-kepergok-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke