Salin Artikel

PSBB Surabaya, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

Kebijakan itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

PSBB Surabaya akan diterapkan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

"Ojek daring hanya untuk angkutan barang. Ini tolong diperhatikan juga demi kebaikan kita bersama," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, dikutip dari Antara, Senin (27/4/2020).

Larangan ojek daring membawa penumpang selama PSBB di Surabaya merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di daerah Surabaya Raya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.

Namun, untuk sepeda motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB, masih diizinkan, asalkan digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama.

Hendro juga menjelaskan kewajiban yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor pribadi, yaitu hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.


Termasuk pula harus menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas, dan tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu.

Sementara bagi penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi, diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan, yaitu digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Pengemudi juga diwajibkan menggunakan masker di dalam kendaraan, serta membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Selain Surabaya, dua daerah lainnya yang akan menerapkan PSBB di waktu yang sama, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/10483511/psbb-surabaya-ojek-online-dilarang-bawa-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke