Salin Artikel

Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Bali Saat Pandemi Covid-19

DENPASAR, KOMPAS.com - Kanwil Kementerian Agama Bali mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan di saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Panduan tersebut di antaranya umat Islam tidak diperkenankan shalat lima waktu, shalat jumat, shalat tarawih, peringatan Nuzulul Quran, Iktikaf, shalat Idul Fitri, buka dan sahur bersama di masjid, mushala, dan tempat umum.

"Shalat tarawih dan tadarus Al-Quran dilakukan secara perorangan atau berjemaah dengan anggota keluarga inti di rumah masing-masing," kata Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali, Nurkhamid, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Selain itu, untuk zakat fitrah dan zakat mal diimbau dilakukan sesegera mungkin di awal Ramadhan. Sehingga, bisa didistribusikan lebih cepat kepada yang berhak.

Kemudian, kepada panitia pengumpul zakat agar menjemput ke rumah-rumah.

Kemudian, penyerahan juga tidak boleh menggunakan sistem panggilan atau kupon namun diantarkan langsung ke penerimanya.

"Dalam penyerahan zakat agar memperhatikan protokoler meliputi cuci tangan dengan sabun, memakasi masker, sarung tangan dan menjaga jarak," kata dia.

Dalam panduan tersebut, umat Islam juga diharapkan tetap tinggal di Bali selama Ramadhan dan pasca Idul Fitri untuk memutus penyebaran Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/23/13483571/ini-panduan-ibadah-ramadhan-dan-idul-fitri-di-bali-saat-pandemi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke