Salin Artikel

Selama Penerapan PSBB di Makassar, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

MAKASSAR, KOMPAS.com – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Makassar, Ojek Online (ojol) dilarang membawa penumpang.

Kendati demikian, ojol hanya diperbolehkan membawa barang.

Hal tersebut diungkapkan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2020).

Menurut Iqbal, larangan ojol membawa penumpang sudah tertuang dalam peraturan wali kota (perwali) terkait PSBB yang saat ini sedang disusun.

“Jadi bukan hanya ojol saja, tapi semua pengendara motor tidak boleh berboncengan atau membawa penumpang. Demikian juga dengan pengemudi mobil, ada batasan penumpangnya yang hanya bisa mengangkut 50 persen dari total penumpang biasanya. Jadi kalau mobil biasanya muat lima orang, hanya bisa muat dua atau tiga penumpang saja,” jelasnya.

Iqbal menuturkan, pihak Pemerintah Kota Makassar meminta pihak perusahaan ojol agar menghilangkan sementara fitur angkut penumpang pada aplikasinya.  

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Gojek dan Grab agar menghilangkan fitur angkut penumpangnya untuk sementara selama PSBB berlaku di Makassar. Jadi yang ada hanya membawa barang, pesanan makanan,” jelasnya.

Terkait aturan-aturan selama PSBB, tambah Iqbal, tertuang keseluruhan dalam draf-draf peraturan wali kota Makassar.

"Terdapat juga penindakan dan saksi denda maupun pidana ringan," kata Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/18/07493991/selama-penerapan-psbb-di-makassar-ojek-online-dilarang-bawa-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke