LUWU, KOMPAS.com – SP (53) seorang petani, warga Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bua karena mencabuli anak di bawah umur, GA (9).
Kapolsek Bua Iptu Hasdin mengatakan, pelaku dibekuk dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Atas laporan pihak keluarga SP ditangkap lantaran tega mencabuli cucu tirinya sendiri pada Kamis (9/4/2020) pekan lalu di rumahnya,” kata Hasdin, Jumat (17/4/2020).
Menurut Hasdin, kejadian berawal pada saat pelaku dan korban sama-sama sedang nonton televisi di ruang tamu.
“SP kemudian mengajak GA masuk ke dalam kamar dengan modus hendak mengobatinya. Di dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” ucap Hasdin.
Lanjut Hasdin, pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli anak dibawah umur dengan modus ingin mengobati korban,” ujar Hasdin.
Kini pelaku mendekam di ruang tahanan sel Mapolsek Bua. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2020/04/17/11565151/alasan-mengobati-kakek-cabuli-cucu-tiri-usia-9-tahun
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan