Salin Artikel

Penumpang Kapal Pelni Wajib Bawa Surat Kesehatan

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terus mewabah di Indonesia, khususnya melalui transportasi laut.

Sebelumnya, Pelni mewajibkan penumpang yang naik harus menggunakan masker.

Kali ini aturan tersebut ditambah dengan surat kesehatan yang menandakan bahwa penumpang yang akan naik ke kapal tersebut benar-benar dalam kondisi sehat.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro mengatakan, tambahan aturan tersebut telah diserahkan ke Kementerian Perhubungan dan akan secepatnya diberlakukan.

“Jadi jika sebelumnya penumpang yang naik diwajibkan mengenakan masker, kali ini juga wajib memiliki surat kesehatan,” kata Yahya saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Yahya berharap Kantor Kesehatan Pelabuhan bisa mengeluarkan surat kesehatan untuk penumpang yang akan naik ke kapal Pelni.

Surat kesehatan dikeluarkan setelah tim medis melakukan pemeriksaan penumpang.


Sementara itu, Yahya mengatakan, saat ini untuk penjualan tiket kapal Pelni juga telah dilakukan pengurangan, yakni hanya dijual untuk 50 persen kapasitas.

Dengan begitu, diharapkan pengawasan penumpang akan lebih maksimal dan tidak lagi terjadi desak-desakan ataupun penumpukan penumpang seperti hari-hari biasanya.

Tidak hanya itu, nantinya penumpang juga akan dilakukan pembatasan ruang geraknya selama berada di kapal.

Menurut Yahya, ada beberapa dek yang akan ditutup, sehingga mengurangi kontak fisik di antara sesama penumpang kapal.

“Jadi benar-benar kami atur aktivitas penumpang selama di dalam kapal, untuk memutus penyebaran Covid-19 di kapal Pelni,” kata Yahya.

Kemudian, kru kapal akan terus dilengkapai dengan alat pelindung diri (APD), minimal menggunakan sarung tangan dan masker.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/11002171/penumpang-kapal-pelni-wajib-bawa-surat-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke