Salin Artikel

Seorang Pejabat Pemkot Tanjungpinang Berstatus PDP Covid-19 Meninggal

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yang masuh dalam pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, Kepri, meninggal dunia.

Pejabat pemkot tersebut berusia 58 tahun, yang merupakan ASN Eselon III di Kesbangpol Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri yang juga juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana membenarkan kejadian tersebut.

Tjetjep mengatakan, pasien tersebut meninggal Minggu (12/4/2020) pukul 08.12 WIB.

“Tadi proses pemakamannya telah disiapkan, dan dimakamkan siang ini juga,” kata Tjetjep melalui telepon, Minggu.

Dengan meninggalnya pejabat Pemkot Tajungpinang ini, total keseluruhan PDP yang meninggal dunia di Kepri berjumlah 14 PDP.

Hanya saja, apakah pejabat ini positif terpapar Covid-19 atau tidak, masih menunggu hasil tes PCR di Jakarta.

Ia mengatakan, yang bersangkutan sudah lama mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit rujukan di Tanjungpinang, bahkan terhadap yang bersangkutan telah lama dipasangi ventilator.

Sementara, Tjetjep mengatakan, 14 PDP yang meninggal dunia ini tersebar di Kabupaten Kota yang ada di Kepri, satu di Kabupaten Karimun, 11 orang di Batam dan dua orang di Tanjungpinang.

"Sampai saat ini terbanyak tetap berada di Batam," terang Tjetjep.

Namun, dari 14 PDP ini, sembilan di antaranya hasil tes PCR-nya terkonfirmasi negatif atau meninggal akibat penyakit penyerta dan limanya lagi masih menunggu hasil lab dari Jakarta.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/18355331/seorang-pejabat-pemkot-tanjungpinang-berstatus-pdp-covid-19-meninggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke