Salin Artikel

Bupati Sumedang: ASN Dilarang Mudik Lebaran

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengatakan, kebijakan larangan mudik bagi ASN ini mengikuti arahan Menteri PAN-RB.

Selain dilarang mudik, kata Dony, ASN di Sumedang juga dilarang bepergian ke luar daerah selama pandemi corona atau Covid-19 ini.

Dony menuturkan, kebijakan ini diberlakukan di Sumedang mengikuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36/2020.

Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aturan ini juga berlaku untuk seluruh ASN di Sumedang," ujar Dony kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat (10/4/2020) sore.

Dony menyebutkan, bagi ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Jadi, untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa haru melakukan perjalanan keluar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing dan diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," tutur Dony.

Dony menambahkan, selain larangan mudik dan bepergian keluar daerah ini, selama pandemi Covid-19, ASN di Sumedang juga diminta secara sukarela melaksanakan gotong royong, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar lingkungan rumahnya masing-masing.

"Kami juga meminta ASN selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak aman ketika melakukan interaksi antarindividu, serta selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Dony.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/10/23044181/bupati-sumedang-asn-dilarang-mudik-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke