Salin Artikel

Akses ke Surabaya Dipastikan Tak Ditutup, Hanya Batasi Pergerakan Warga

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada penutupan akses masuk ke Kota Pahlawan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, pemkot bersama instansi terkait melakukan pembatasan pergerakan masyarakat.

Ia menyampaikan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan Pemkot Surabaya.

Karena itu, pemkot bersama instansi terkait hanya melakukan imbauan-imbauan dan sterilisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat, khususnya di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya.

"Ada kegiatan yang memang, contoh kami tidak menutup jalan, seperti jalan arteri, jalan tol, itu tidak boleh. Tapi, ada akses-akses (jalan) yang tidak efektif itu kami coba tutup," kata Fikser, saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).

Ia mencontohkan, di salah satu kawasan, misalnya ada salah satu wilayah kecamatan yang akses pintu masuk dan keluar jalannya bisa tiga sampai empat akses masuk.

Dari keempat akses itu, kemudian dipangkas menjadi satu akses jalan utama.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.

"Nah, di sinilah yang coba kami batasi dan dilakukan di pemerintah kota sendiri. Kami di lapangan sekarang sudah ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap titik itu," kata dia.


Karena itu, Fikser juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga luar Kota Surabaya jika tidak ada kepentingan yang mendesak, ataupun datang hanya sekadar jalan-jalan di Surabaya, lebih baik ditunda dulu.

Hal itu untuk kepentingan bersama, yakni memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Selain kami imbau itu, kami juga melakukan penyemprotan, sambil kami melakukan kajian," ujar dia.

Kajian yang dimaksud adalah bagaimana mengonsultasikan hal ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebab, setiap wilayah itu memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari aspek ekonomi hingga sosial masyarakat.

Maka dari itu, lanjut Fikser, kebijakan yang diterapkan juga harus disesuaikan dengan wilayah tersebut.

"Pemkot lagi melakukan kajian untuk bagaimana mengonsultasikan ini kepada Kementerian Kesehatan. Tetapi, yang dijalankan di Surabaya sekarang ini (tahap social distancing)," kata Fikser.

Sedangkan untuk teknisnya, Fikser menuturkan di 19 titik akses pintu masuk Kota Surabaya dilakukan penjagaan 24 jam untuk sterilisasi.

Penjagaan ini pun juga melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), linmas, petugas dari polsek dan koramil setempat, hingga jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Jika warga luar kota hanya datang ke Surabaya untuk sekadar jalan-jalan atau tidak ada kepentingan, maka pihaknya menyarankan mereka agar kembali ke daerah masing-masing.

"Kalau dia datang entah mau ke mana, mau jalan-jalan, disuruh balik. Tapi, kami tidak menutup, atau melarang orang masuk (ke Surabaya). Kami imbau, setelah ditanya ternyata tidak bisa jawab benar, kami arahkan untuk kembali. Tapi, kendaraannya kami semprot dengan disinfektan," ucap Fikser.

Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Surabaya batal memberlakukan kebijakan karantina wilayah.

Sebelumnya, kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pekan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, kebijakan yang berlaku sampai saat ini hanya pembatasan sosial, yaitu membatasi transportasi yang masuk ke Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/03/16575951/akses-ke-surabaya-dipastikan-tak-ditutup-hanya-batasi-pergerakan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke