Salin Artikel

Tiga Tahanan Narkoba yang Kabur dari Rutan Polda Sulsel Ditangkap di Lokasi Berbeda

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menangkap tiga dari 15 tahanan kasus narkoba yang kabur dari ruang tahanan pada Minggu (29/3/2020) dini hari.

Ketiga tahanan yang ditangkap yakni IP, N alias Dito, dan Fe.

"Tiga tahanan yang ditangkap masing-masing diamankan di Jeneponto, Parepare, dan Makassar," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, Rabu (1/4/2020).

Hermawan menceritakan, belasan tahanan kabur dengan menjebol teralis ventilasi jendela.

"Mereka mengikat tali dan sarung untuk turun dari lantai tiga rutan Polda Sulsel," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pasca kejadian tersebut pihaknya akan mengevaluasi petugas penjaga tahanan.

"Ada unsur kelalaian anggota itu, nanti akan dievaluasi," ujar Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 tahanan kasus narkoba kabur dari ruang tahanan Polda Sulsel, Minggu (29/3/2020) dini hari.

Kabar kaburnya tahanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Meski tidak menyebut identitas resmi para tahanan yang kabur, Ibrahim mengungkapkan lima belas tahanan narkoba yang kabur tersebut tidak berada dalam satu jaringan.

Para tahanan itu merupakan tahanan baru yang sedang dipersiapkan berkasnya untuk pelimpahan di kejaksaan.

"Kasus narkoba berbeda-beda. Soal itu (identitas) belum ada. Kita belum buat surat DPOnya. Saat sekarang mau dicari internal dulu. Anggota yang cari," terang Ibrahim.

Menurut Ibrahim, ada beberapa standar prosedur pengawasan yang dilanggar oleh anggota polisi yang berjaga.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/20033761/tiga-tahanan-narkoba-yang-kabur-dari-rutan-polda-sulsel-ditangkap-di-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke