Salin Artikel

Cerita Pengantin di NTB Batalkan Tradisi Nyongkolan, Tetap Patuh meski Resepsi Jadi Sepi

Pasangan pengantin dari Desa Darek, Lombok Tengah ini terpaksa membatalkan prosesi adat nyongkolan karena mematahui imbauan pemerintah untuk tak berkumpul demi mencegah penyebaran virus corona.

Tradisi nyongkolan merupakan salah satu budaya masyarakat Pulau Lombok.

Dalam prosesi nyongkolan, pasangan pengantin dan keluarga besarnya mengunjungi rumah mempelai wanita diiringi gendang belek atau orkes gerobak.

Biasanya, tradisi nyongkolan diikuti ratusan orang yang mengenakan pakaian adat setempat.

Meski sejumlah persiapan telah disiapkan sejak jauh hari, Zaenal dan Atika membatalkan prosesi itu.

Zaenal mengaku kurang bahagia menggelar resepsi pernikahan tanpa tradisi nyongkolan. 

"Sebenarnya iya kurang bahagialah, tidak bisa nyongkolan, tidak seperti resepsi seperti orang pada biasanya, jadi resepsinya sepi," kata Zaenal saat dihubungi, Senin (29/3/2020).

Zaenal telah menyewa orkes untuk mengiringi dirinya dan keluarga saat tradisi nyongkolan.

"Sudah saya kasih uang muka Rp 600.000, eh ternyata gagal,” kata Zaenal.


Tapi, Zaenal memahami alasan pemerintah melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ia pun patuh demi kebaikan semua orang agar terhindar dari virus corona baru atau Covid-19.

“Iya apa harus dikata, ini aturan pemerintah, jadi harus diikuti,” kata Zaenal.

Meski tak bisa menyelenggarakan nyongkolan, Zaenal dan Atika tetap melakukan ziarah kubur ke makam kakek dan neneknya.

Ziarah makam merupakan salah satu tradisi dalam perkawinan bagi masyarakat Pulau Lombok.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Abdul Muhid mengatakan, tradisi nyongkolan dalam resepsi pernikahan masyarakat setempat terpaksa ditiadakan sementara waktu.

Masyarakat, kata Muhid, mematuhi aturan pemerintah untuk menjaga jarak dan tak berkumpul.

“Iya kita tau ini tradisi, tapi kita harus mematuhi pemerintah kita agar kita selamat,” kata Muhid.


Muhid mengimbau masyarakat setempat tetap berdiam di rumah dan mengurangi aktivitas luar ruangan.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto akan mnindak tegas masyarakat yang menimbulkan kerumunan saat pandemi virus corona baru.

“Untuk masyarkat Lombok, NTB kami akan tindak tegas siapapun yang mengadakan keramaian termasuk nyongkolan, itu sudah ada undang-undangnya,” kata Artanto.

Imbauan itu sejalan dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis dan arahan pemerintah pusat.

Hingga Selasa (31/3/2020), sebanyak empat pasien positif Covid-19 tercatat di Nusa Tenggara Barat.

Seluruh pasien itu dirawat secara intensif di ruang isolasi RSUD NTB.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/14051941/cerita-pengantin-di-ntb-batalkan-tradisi-nyongkolan-tetap-patuh-meski

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke