Salin Artikel

Fakta Ayah di Lampung Perkosa 2 Anak Perempuannya, Ditinggal Istri Jadi TKW hingga Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - SKK, warga Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, tega menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Mirisnya, salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.

Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Aksi bejat SKK terbongkar saat anak tirinya berusia 13 tahun bercerita kepada bibinya berinisial SPH mengeluh sakit pada alat vital.

Tak terima dengan perbuatan SKK, oleh bibinya peristiwa itu dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap di kediamannya.

Berikut ini fakta selengkapnya:

SKK mengatakan, nekat melakukan aksi bejatnya kepada dua anaknya tersebut karena ditinggal istrinya sejak awal tahun yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

Kepada polisi, SSK mengaku menyesal dan khilaf telah melakukan perbuatan tak pantas kepada anak kandung dan tirinya.

"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo, Minggu (29/3/2020) dikutip dari Tribunlampung.co.id.

SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.

Saat melancarkan aksinya, korban diancam untuk tidak melapor kepada siapa pun.

 

Aksi perbuatan SKK terbongkar saat anak tirinya berusia 13 tahun bercerita kepada bibinya berinisial SPH mengeluh sakit pada alat vital, pada awal Maret 2020 lalu.

Tak terima dengan perbuatan SKK, bibi korban SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.

Kepada polisi, SPH mengatakan, keponakannya yang berusia 13 tahun itu menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.

"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," kata SPH.

 

Kapolsek AKP Rido Rafika mengatakan, ditangkapnya pelaku ini setelah pihaknya menerima laporan dari bibi korban.

Mendapati laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu.

"Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," katanya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Rido, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.

 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas kejadian itu.

Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban, perilaku bejat SSK tidak hanya dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya.

"Ternyata korbannya tidak hanya anak tirinya yang berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental berusia 17 tahun," ujarnya.

Persetubuhan yang dilakukan SSK terhadap anak kandungnya itu diperkirakan berlangsung sejak awal 2020.

 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ayah di Lampung Tengah Tega Setubuhi 2 Anak Perempuannya, Salah Satunya Alami Retardasi Mental

https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/10404161/fakta-ayah-di-lampung-perkosa-2-anak-perempuannya-ditinggal-istri-jadi-tkw

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke