Salin Artikel

Warga Tak Patuh Larangan Berkerumun, Kota Pekalongan Berlakukan Jam Malam

Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz, mengatakan jam malam diberlakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah.

"Mulai 1 April nanti akan diberlakukan jam malam demi mencegah penyebaran virus corona di Kota Pekalongan," kata Saelany usai rapat koordinasi yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres Pekalongan Kota, dan Dandim 0710 Pekalongan, Senin (30/3/2020).

Saat jam malam mulai berlaku, semua toko wajib tutup pada 21.00 WIB. Mulai waktu itu pula, warga tidak boleh keluar rumah.

Agar jam malam berlangsung efektif, Pemerintah Kota Pekalongan akan menerjunkan Satpol PP, polisi, dan anggota TNI.

Para aparat tersebut akan menertibkan warga yang dianggap melanggar jam malam.

"Teknis penertiban di lapangan nanti akan dilaksanakan oleh petugas," kata Saelany.

Saat ini sudah ada satu kasus orang yang positif terjangkit virus corona di Pekalongan.

Warga Jakarta Selatan itu meninggal dunia pada Minggu (29/3/2020) setelah beberapa hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Pekalongan.

Selain itu, ada satu pasien dalam pengawasan (PDP) yang belum terkonfirmasi terinfeksi virus corona di RSUD Kraton.

Pemerintah Kota Pekalongan juga mengawasi 71 orang dalam pemantauan yang diminta mengarantina diri.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/16273221/warga-tak-patuh-larangan-berkerumun-kota-pekalongan-berlakukan-jam-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke