Salin Artikel

Kapolres Cianjur: Ada Sanksi Pidana bagi Warga yang Tak Patuh Imbauan

Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis ini tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tak hanya mengedarkan maklumat, jajarannya juga rutin patroli malam untuk memastikan tidak ada aktivitas yang memicu kerumunan massa.

“Ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar Maklumat Kapolri, bahkan hingga ancaman pidana,” kata Juang dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).

Menurut Juang, hal ini dilakukan demi menyempurnakan ikhtiar dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Cianjur.

"Kita hanya berusaha untuk mencegah mewabahnya virus ini. Sehingga harus ditangani dengan baik, cepat dan tepat, agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas," kata dia. 

Menurut Juang, sosialisasi melibatkan personel di tingkat paling bawah, hingga ke desa-desa dan perkampungan.

"Jangan menganggap remeh terhadap wabah ini. Semua wajib saling menjaga dan memiliki tanggung jawab, minimal mencegah penyebarannya," kata Juang.

Masyarakat diharapkan paham terhadap situasi saat ini dan menaati imbauan pemerintah dan juga Maklumat Kapolri. 

Sebelumnya, Polres Cianjur bersama Forkopimda Kabupaten Cianjur melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat, mulai dari kawasan perkotaan, kawasan Puncak dan pusat perindustrian.

Selain itu, Polres Cianjur juga telah membentuk Corona Response Team (CRT), mendirikan Posko Siaga Corona, dan pembagian cuma-cuma hand sanitizer buatan sendiri kepada masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/28/10331821/kapolres-cianjur-ada-sanksi-pidana-bagi-warga-yang-tak-patuh-imbauan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke