Salin Artikel

Para Saksi Berstatus ODP, Sidang Wali Kota Medan Nonaktif Berlangsung Sekejap

Rupanya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini tidak dihadiri para saksi.

Hakim mengatakan, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 6 April 2020 mendatang. Aziz menawarkan, kalau memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference.

Terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, para saksi di tempatnya masing-masing, sedangkan majelis hakim, penuntut umum dan penasihat hukum di PN Medan. 

"Apa yang terjadi di 6 April 2020 nanti, tidak ada yang tahu. Terpenting, perkara terdakwa tetap berjalan di pengadilan. Untuk sidang teleconference, perlu kerjasama semua pihak supaya lancar. Kita lihat situasinya nanti, semoga wabah virus ini cepat berakhir dan kita semua sehat-sehat," kata Aziz sambil mengetuk palu, Kamis (26/3/2020).

Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono yang ditanyai usai persidangan mengaku, para saksi tidak bisa dihadirkan ke PN Medan karena berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Virus Corona. 

"Ada sembilan saksi yang rencananya dihadirkan hari ini, tapi semua tidak hadir karena ODP dan sedang isolasi mandiri," kata Siswandono tanpa menyebut nama-nama para saksi. 

Ketua tim penasihat hukum terdakwa Junaidi Matondang berharap pertimbangan majelis hakim. Soalnya, pihak penasihat hukum menginginkan sidang tetap berjalan, meski sadar kalau situasinya tidak memungkinkan.

"Kami sebenarnya ingin sidang tetap berjalan, tapi situasinya begini, kita pun bertaruh nyawa, serba salah," ucapnya. 

Junaidi bilang, sudah menerima informasi ada pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP pasca meninggalnya Asisten Pemerintahan Pemko Medan Musaddad yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Almarhum meninggal dunia pada Rabu (25/3/2020) di RSUP Haji Adam Malik Medan. Sampai berita ini diturunkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut belum ada memberikan keterangan resmi hasil uji lab almarhum.

"Situasinya jadi serba hati-hati, mohon majelis hakim memberikan pertimbangan, ini juga berkaitan dengan hak terdakwa," kata Junaidi.


Kasus suap Wali Kota Medan

Untuk diketahui, KPK menangkap Eldin bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, dan dua ajudan Eldin masing-masing Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin.

Isa duluan menjalani persidangan dan sudah divonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan. 

Awal Maret 2020, Syamsul Fitri Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan ketua majelis hakimnya Abdul Aziz dan penuntut umumnya Arin Karniasari dan Ahmad Hidayat nurdin.

Kasus suap Eldin mencuat usai dirinya mengangkat Isa sebagai Kadis PU Kota Medan. Dia diduga menerima uang dari Isa mulai Maret sampai Juni 2019 sebanyak Rp 80.000.000. Pada 18 September 2019, Isa kembali memberikan uang sebesar Rp 50.000.000.

Juli 2019, Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas dalam rangka kerjasama Sister City antara Kota Medan dan Kota Ichikawa.

Di luar rombongan pemerintahan, Eldin mengajak istri, dua anak, dan beberapa orang lain yang tidak berkepentingan.

Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari. Pada masa perpanjangan tersebut, keluarga didampingi Syamsul Siregar.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak tour and travel kemudian menagih semua tunggakan. Eldin kemudian bertemu Syamsul dan memerintahkannya mencari dana.

Syamsul kemudian membuat daftar target kadis-kadis yang akan dimintai kutipan, termasuk kadis-kadis yang ikut ke Jepang. Isa, meski tidak ikut ke Jepang tetap dikenakan kutipan. Diduga uang tersebut karena dirinya diangkat sebagai Kadis PU oleh Eldin. 

Eldin dan Syamsul sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/27/14242241/para-saksi-berstatus-odp-sidang-wali-kota-medan-nonaktif-berlangsung-sekejap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke