Salin Artikel

Fakta Pemerkosaan Siswi SMA di Sumbar, Dilakukan 5 Orang, Salah Satunya Pacar Korban

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang siswi SMA, VD (17) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Pasalnya, saat diajak pergi oleh pacarnya pada Minggu (22/3/2020) dini hari, justru menjadi korban pemerkosaan.

Ironisnya, pemerkosaan itu tidak hanya dilakukan oleh pacarnya sendiri, tapi juga empat rekan pacarnya secara bergiliran.

Kasus tersebut terungkap, setelah pihak keluarga korban yang tidak terima melaporkannya kepada polisi.

Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Solok tersebut bermula saat korban diajak keluar oleh pacarnya berinisial HZ (24), pada Minggu dini hari.

Saat itu, korban diajak pergi ke lapangan bola di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Di lokasi itu, diketahui sudah ada lima rekan HZ, masing-masing berinisial ZF (18), RR (20), SJ (20), AR (19) dan GML (16).

Setibanya di lokasi itu, HZ, tiba-tiba memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Karena korban berusaha melawan, empat rekan HZ, yakni ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) membantu memegang tangan dan kaki korban.

Usai HZ melancarkan aksi bejatnya, empat rekan HZ tersebut juga diketahui ikut menyetubuhi korban secara bergiliran.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, polisi langsung mengamankan para tersangka.

"Lima tersangka kita tangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi Senin (23/3/2020). Saat ini tersangka sudah diamankan," kata Azhar.

Selain lima orang tersebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap GML rekan pelaku.

Hanya saja, status GML saat ini sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

Azhar mengatakan, aksi bejat para tersangka tersebut akan diproses secara prosedur hukum yang berlaku.

Karena status korban masih di bawah umur, menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka itu adalah Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2020/03/25/05250031/fakta-pemerkosaan-siswi-sma-di-sumbar-dilakukan-5-orang-salah-satunya-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke