Salin Artikel

Satu Pejabat Tertinggi di Kejaksaan Bantul Positif Covid-19

Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menerima pelaporan diri dari sejumlah pejabat yang sempat kontak dengan pasien.

"Beliau adalah pejabat tertinggi di Kejaksaan di Bantul," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Infeksi COVID-19, Kabupaten Bantul, dr Sri Wahyu Joko Santosa dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Dijelaskan, Dinas kesehatan sudah melakukan tracing ke lingkungan dan orang yang diduga kontak erat dengan pasien selama dia dirawat/sakit.

Semua orang yang sudah melaporkan diri dan sudah tercatat berkontak erat, diberlakukan untuk isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir.

Pihaknya juga mengimbau kepada siapa saja yang pernah kontak erat dengan penderita PDP tersebut segera untuk melaporkan dan memeriksakan diri ke puskesmas/klinik/RS setempat.

"Sudah kita pantau dan kita sarankan untuk isolasi mandiri serta observasi di rumah selama 14 hari sejak kontak terakhir," ucap dr Oki, panggilan akrab Sri Wahyu. 

Hingga Sabtu (21/3/2020), di Kabupaten Bantul, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 68 orang. Dua di antaranya dirawat di RSUD Panembahan Senopati.

Sedangkan warga yang berstatus PDP sebanyak 11 orang. Sebagian dirawat di RSUD Panembahan Senopati sebanyak 8 orang, PKU Bantul 2 orang, dan RSUD Kota 1 orang.

Sementara PDP yang positif Covid-19 sebanyak 1 orang. 

Dinas Kesehatan Bantul mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terkait penularan Covid-19, dan menjaga kondisi kesehatan.

Selain itu, warga diimbau mengikuti anjuran dari pemerintah tentang upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19.

Sebelumnya, dalam konfrensi pers di Pemkab Bantul, Jumat (20/3/2020), disebutkan ada seorang ASN vertikal pusat yang positif Covid-19. Pasien tersebut sering melakukan perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/22/15484711/satu-pejabat-tertinggi-di-kejaksaan-bantul-positif-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke