Salin Artikel

Pemkab Karawang Bakal Terapkan "Lockdown" bagi Tenaga Kerja Asing

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meyebut lockdown bagi TKA tersebut merupakan kebijakan otonom atau lokal dari Pemkab Karawang. Artinya hanya berlaku di Karawang.

"TKA yang akan masuk dan keluar Karawang tidak diperbolehkan," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Tujuannya, kata Cellica, untuk mengurangi risiko atau memutus mata rantai penularan Coronavirus desease 2019 (Covid-19) demi melindungi masyarakat Karawang.

"Seperti tadi ada yang mau kunjungan dari Jepang dan izin mengurus visa short trip tidak saya perbolehkan. Jangan dulu lah, selama sebulan ini," kata Cellica.

Cellica mengaku telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, bahwa bagi ekspatriat yang izin tinggalnya habis bisa diperpanjang selama satu bulan tanpa denda.

"Bisa delay exit permit selama satu bulan dari masa berlakunya habis," kata dia.

Cellica menyebut ada sekitar 2.000 TKA yang ada di Karawang, yang kebanyakan dari mereka bekerja di kawasan industri. Karenanya Pemkab Karawang akan berkoordinasi dengan imigrasi dan pihak terkait lainnya perihal pengawasan TKA tersebut.

Meski begitu, Cellica mengakui kepatuhan para TKA untuk wajib lapor bagus. Mereka yang melapor telah melakukan perjalanan dari luar negeri masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

"Kami minta para TKA yang maksimal sebulan ke belakang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melapor," kata dia.

Di Karawang sendiri hingga Senin (16/3/2020) sore, terdapat 93 ODP dan 1 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Mereka terus dalam pemantauan dan pengawasan Satuan Pelaksana Penanganan Penyebaran Covid-19.

Ia menyebut jumlah ODP di Karawang banyak lantaran kesadaran masyarakat untuk melapor tinggi. Mereka terdiri dari masyarakat yang sehabis umrah, melkaukan perjalanan ke luar negeri, TKI yang baru pulang ke kampung halaman, dan TKA.

"Kami akan terbuka soal data update Covid-19 di Karawang, tapi nama kami rahasiakan," kata dia.

Cellica meminta masyarakat yang masuk dalam ODP membatasi bertemu dengan banyak orang dan menghindari keramaian. Mereka harus melakulan isolasi diri.

"Sebaiknya dalam 14 hari itu tidak bekerja, membatasi bertemu banyak orang," harapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/16/20531581/pemkab-karawang-bakal-terapkan-lockdown-bagi-tenaga-kerja-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke