Salin Artikel

Kalah dalam Sengketa Wisma Persebaya, Pemkot Surabaya Ajukan Banding

Anggota bagian Hukum Pemkot Surabaya Raz mengatakan, menolak putusan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020).

Raz kekeh sertifikat hak pakai Wisma Persebaya yang dimiliki pemkot adalah sah.

"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," kata Raz usai sidang, Senin.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi yang tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya pada 28 Maret 1995, meliputi lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama, dan Wisma Persebaya baru, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya diberitakan, 5 Mei 2019, Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.


Kuasa hukum PT Persebaya Indonesia, Moch Yusron Marzuki mengatakan, gugatan dilayangkan setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada Wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan.

"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U-19 di Wisma Persebaya. Sementara di depan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria, yakni pemerintah tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas mengelola," ujarnya.

Saat sidang berlangsung, puluhan suporter Bonek menunggu di luar pintu gerbang Pengadilan Negeri Surabaya,.

Mereka kemudian menyanyikan chant yang biasa dibawakan saat menonton pertandingan Persebaya Surabaya, usai mendengar majelis hakim memenangkan gugatan PT Persebaya Indonesia. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/17375331/kalah-dalam-sengketa-wisma-persebaya-pemkot-surabaya-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke