Salin Artikel

Masker dan Hand Sanitizer Dikembalikan ke Penimbun untuk Dijual dengan Harga Normal

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat ditemui usai acara bakti sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Selasa (10/3/2020).

"Yang disita itu jadi dikembalikan, tapi harus ada perjanjian. Mereka bikin perjanjian menjual dengan harga standar, dengan harga yang sesuai," kata Roland.

Roland mengatakan, pihaknya akan mengawasi penjualan masker. Pasalnya barang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi di saat mewabahnya Covid-19 saat ini.

Dikatakan, hal ini menjadi pembelajaran bagi pelaku penimbunan agar tidak mengulangi tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat.

Karenanya, Polres Bogor akan membina para penimbun ini.

"Kami berikan pembinaan dalam artian, untuk barang-barang yang kami amankan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dijual kembali, dengan harga normal, jadi bukan harga yang berkali lipat, yang bersangkutan dalam pengawasan polres, belum tersangka," ucap Roland.

Dalam setiap tindak tanduknya, yang bersangkutan akan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Nanti yang bersangkutan akan menjual dan melaporkan kepada kami," kata Roland.

Seperti diketahui, Polres Bogor mengungkap penimbunan ratusan masker dan hand sanitizer di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).

Empat orang berinisial MA, MF, DW dan AW diamankan beserta barang bukti ribuan lembar masker yang ditimbun tersangka.

Barang tersebut dijual dengan harga yang tidak sesuai standar.

Adapun total barang bukti berupa 5 karung berisikan masker, 232 botol hand sanitizer, 336 boks masker kesehatan, 950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standard.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/17115791/masker-dan-hand-sanitizer-dikembalikan-ke-penimbun-untuk-dijual-dengan-harga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke