Salin Artikel

Saat Wali Kota Medan Duduk di Kursi Pesakitan

Eldin dijemput oleh pengawal tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Eldin datang sendirian ke pengadilan. Tidak tampak anak dan istrinya menemani.

Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, pria berkacamata itu irit bicara.

Dia menyalami orang-orang yang mendekatinya, sesekali memeluk, tapi tak ada percakapan khusus.

Dia menjawab semuanya dengan senyuman.

Setelah itu, dia duduk di bangku barisan paling depan, menunggu hakim memasuki ruangan.

Tak lama, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz memasuki ruang sidang.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto dan Ali Fikri membaca dakwaan secara bergantian.

Didakwa terima uang Rp 2,1 miliar

Menurut jaksa, sejak Juli 2018 sampai 15 Oktober 2019, terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan total Rp 2,1 miliar.

Uang tersebut berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon dua di Pemkot Medan.


Masing-masing yakni, Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis dan  Edliaty.

Kemudian, Muhammad Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, S Armansyah Lubis alias Bob dan M Sofyan.

Selain itu, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.

Jaksa mengatakan, uang diberikan kepada terdakwa melalui Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar para OPD dan pejabat Kota Medan tersebut dapat dipertahankan jabatannya.

Pasalnya, terdakwa selaku Wali Kota memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Medan.

Para kepala OPD yang diangkat terdakwa memperoleh manfaat mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

"Syamsul Fitri mengetahui arahan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya. Namun, untuk menunjukan loyalitasnya, dia tetap menindaklanjuti. Masing-masing kepala OPD dan pejabat eselon II Pemkot Medan memberikan uang melalui Syamsul Fitri," kata jaksa KPK.

Eldin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ajukan eksepsi

Setelah persidangan, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK.

Pengacara Eldin, Junaidi Matondang mengatakan, ada ketidakjelasan dalam surat dakwaan, terutama keterangan para saksi yang menjadi acuan dalam tindak pidana yang diuraikan jaksa KPK.

"Kami juga melihat ada misleading dari surat dakwaan. Kami minta itu, supaya kami lebih dalam lagi mempelajari, karena surat dakwaan baru kami terima hari Rabu. Kami melihat ada beberapa hal yang kami anggap layak untuk diajukan eksepsi," kata Junaidi.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/11542341/saat-wali-kota-medan-duduk-di-kursi-pesakitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke