Salin Artikel

Sebelum Bunuh Sopir Grab, Eks Anggota TNI Sempat Minta Aplikasi Korban Offline

JEPARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jepara, Jawa tengah berhasil mengungkap kasus tewasnya sopir Grab, Tri Ardiyanto (40).

Sebelumnya, jasad warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jateng, itu ditemukan mengambang di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Jepara, Kamis (6/2/2020) pagi.  

Jasad laki-laki yang berprofesi sebagai sopir taksi online tersebut ditemukan penuh luka.

Kedua kakinya bahkan diikat dengan tali yang telah diberi pemberat.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pelaku berinisial DS (33), warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus tersebut diketahui merupakan pecatan TNI.

DS mantan personil Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang desersi pada tahun 2007.

"Dalam putusan sidang pelaku desersi. Pelaku memiliki tiga orang anak. Pelaku menyesali atas perbuatannya," terang Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yusi Andi Sukmana saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3/2020).

Dijelaskan Yusi, sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku memesan jasa Grab kepada korban, Selasa (4/2/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Keduanya lantas bertemu di dekat Swalayan Matahari, Kudus.

Korban menjemput pelaku dengan mengendarai mobil Honda Jazz putih bernopol K 8441 WB.

"Untuk memuluskan aksinya, pelaku meminta supaya aplikasi korban offline," kata Yusi.

Saat itu pelaku meminta untuk diantar ke rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Namun, belum sampai ke rumah kontrakan, pelaku meminta supaya korban untuk berhenti di pinggir jalan Desa Turut, Kecamatan Kaliwungu.

"Saat itulah pelaku berkali-kali menusuk korban dengan pisau yang telah dibawa. Pelaku juga mencekik korban. Korban tewas. Korban kemudian dibuang ke sungai wilayah Jepara," ungkap Yusi.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/19125501/sebelum-bunuh-sopir-grab-eks-anggota-tni-sempat-minta-aplikasi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke