Salin Artikel

Korban Pencabulan di Tempat Ibadah Direhabilitasi ke Dinas Sosial

ROP merupakan anak putus sekolah yang menjadi korban pencabulan dari pemuda yang mengalami perilaku seks menyimpang, EPS (23).

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata EPS melakukan pemaksaan terhadap ROP, sehingga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," kata Deny.

Polisi sudah menetapkan EPS (23) sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok.

EPS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/15542621/korban-pencabulan-di-tempat-ibadah-direhabilitasi-ke-dinas-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke