Salin Artikel

Pria yang Coba Perkosa Istri Prajurit TNI di Aceh Utara Terancam 175 Kali Cambuk

Bersama pria itu diserahkan barang bukti berupa pakaian dan celana korban yang digunakan saat akan memerkosa M (33) di jalan menuju asrama TNI Brigif 25, Desa Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada 27 November 2019.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan dua hari lalu.

Saat ini, tersangka berstatus tahanan titipan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

“Sekarang kita menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Syariah Lhoksukon,” ujar Adhitya, saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).

H dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.250 gram emas murni atau penjara 125 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Polres Aceh Utara menangkap HS (22), pria yang diduga mencoba memerkosa M (33), istri prajurit TNI di Aceh Utara, 27 November 2019.

Peristiwa itu terjadi di jalan Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.


Awalnya, korban berencana menjemput anaknya ke sekolah.

Saat melintas di jalanan desa, tiba-tiba pelaku datang dan menghentikan sepeda motornya.

Saat itu, pelaku langsung menindih dan berupaya memerkosa M.

Korban menjerit dan beruntung ada warga melintas, sehingga pelaku menghentikan aksinya dan melarikan diri. 

Pelaku ditangkap oleh masyarakat dan diserahkan ke Mapolres Aceh Utara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/29/15345531/pria-yang-coba-perkosa-istri-prajurit-tni-di-aceh-utara-terancam-175-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke