Salin Artikel

Empat Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Maluku Diserahkan ke Jaksa

Keempat tersangka itu yakni tersangka pemerkosaan D dan A, serta IL dan AA yang menyebarkan video pemerkosaan itu ke media sosial.

“Berkas perkara dan para tersangka kasus pemerkosaan dan pornografi sudah P21. Mereka sudah diserahkan ke jaksa Kamis kemarin,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Buru, AKP U Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Jumat (28/2/2020).

Sejumlah barang bukti juga dilimpahkan ke Kejari Namlea, seperti barang milik korban dan telepon genggam yang digunakan pelaku merekam adegan pemerkosaan.

“Barang buktinya itu barang-barang korban dan juga HP yang digunakan untuk merekam dan menyebar video itu,” katanya.

Pelimpahan berkas itu menandakan kasus tersebut selesai di tangan penyidik Polres Pulau Buru.

Diberitakan sebelumnya, A dan D memerkosa siswi salah satu SMA di Namlea di sebuah indekos di kawasan Jalan Telaga Lontor, Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020).

Sebelum memerkosa korban, kedua tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Setelah itu, kedua tersangka kemudian memerkosa korban.

Ironisnya, saat korban tersadar dan berteriak minta tolong, dua siswi SMA IL dan AA yang masuk ke dalam indekos bukannya menolong korban, malah merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel.

Selanjutnya, mereka membagikan adegan pemerkosaan itu ke grup WhatsApp.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/19331831/empat-tersangka-pemerkosaan-siswi-sma-di-maluku-diserahkan-ke-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke