Salin Artikel

Ratusan Warga Keerom Minta Dana Investasi Sapi Perah Dikembalikan

JAYAPURA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi Papua telah menyatakan bila kegiatan CV MP/CV TMJ menghimpun dana dari masyarakat, diduga merupakan aktivitas ilegal.

Perusahaan yang menawarkan investasi sapi perah tersebut dinyatakan hanya mengantongi izin perdagangan, bukan penghimpunan dana usaha dari masyarakat.

Pada Rabu (26/2/2020), seratusan masyarakat mendatangi kantor perusahaan tersebut yang berada di Desa Yammua Arso VI, Kabupaten Keerom, Papua.

"Kemarin yang datang ada 100 orang lebih, tuntutanya kejelasan uangnya itu, terkait peristiwa di Jawa dan mereka mempertanyakan, bagaimana di sini. Dan mereka minta dibalikin saja duitnya," ujar Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono, saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).

Hingga kini, belum ada satu pun warga yang melapor ke Mapolres Keerom terkait kerugian atas penyertaan modal di perusahaan tersebut.

Namun, saat seratusan warga mendatangi kantor perusahaan tersebut, mereka telah melakukan pertemuan dengan pengacara CV MP/CV TMJ.

"Yang melapor belum ada, yang merasa korban konfirmasi ke koperasi itu, tersisa ada mediasi kemarin, dan meminimalisir kerawanan, kami jaga," kata Baktiar.

"Kemarin itu yang menemui mereka ini penasehat hukumnya langsung, intinya ada minta waktu 4 bulan untuk mengembalikan uang masyarakat," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Waspada Investasi Papua menemukan dugaan kapitalisasi ilegal (bodong) yang berkedok penanaman modal sapi perah.

Dugaan investasi bodong tersebut berada di Desa Yammua Arso VI, Kabupaten Keerom.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/16223601/ratusan-warga-keerom-minta-dana-investasi-sapi-perah-dikembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke