Salin Artikel

Kalau Sudah Definitif, Isdianto Wajib Dicalonkan sebagai Gubernur

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto tak bisa mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kepri 2020, apabila dirinya sudah definitif.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 gubernur definitif hanya dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau jabatan di atasnya.

"Jadi jelaskan, kami berpedoman pada aturan saja," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) Arison melalui telepon, Kamis (27/2/2020).

Akan tetapi, kata Arison, jika masih pelaksana tugas, tentunya mendaftarkan diri atau mencalonkan sebagai wakil Gubernur Kepri 2020, itu sah-sah saja.

"Jabatan Plt Gubernur merupakan jabatan Wakil Gubernur jadi tidak ada salah dan tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.

Senada dengan Arison, Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan aturan pencalonan sudah ada dan jelas juknis 82.

"Semua sudah ada di KPT 82 tahun 2020," singkatnya.

Sampai saat ini belum ada pasangan yang mencalonkan diri untuk maju di Pilgub Kepri 2020.

Salah satunya NasDem, yang telah mendeklarasikan dan mempercayakan Marlin Agustina untuk bertarung sebagai calon Wakil Gubernur Kepri 2020.

Pasangan yang telah menyatakan siap, yakni Ismeth Abdullah dan Irwan Nasir, sampai saat ini belum ada deklarasi dari keduanya.

Sebagai Ketua DPW PAN Riau, Irwan Nasir berpotensi diusung PAN Kepri.

Semetara Ismeth Abdullah masuk dalam 5 besar bakal calon yang akan diusung Partai Golkar.

Tak hanya itu, Ismeth sebelumnya mengaku berpeluang untuk didukung PKS dan beberapa partai lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/12044801/kalau-sudah-definitif-isdianto-wajib-dicalonkan-sebagai-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke