Salin Artikel

Gara-gara Alat Penyemprot Padi, Kepala Desa Potong Kemaluan Warga hingga Tewas

Peristiwa itu dilatarbelakangi cekcok akibat pinjam meminjam alat penyemprot padi.

Melansir Tribunnews, alat penyemprot berupa pompa pupuk cair pestisida tersebut merupakan milik kerabat Abdul Muin (60).

Alat penyeprot itu disimpan di rumah Paba.

Di perjalanan, kata Berry, Abdul Muin sempat menenggak minuman keras tradisional hingga mabuk.

Di rumah Paba, Abdul sempat cekcok lantaran persoalan alat penyemprot padi.

Adu mulut tersebut berujung perkelahian.

Pelaku merusak mata Paba dan memotong kemaluannya.

"Tidak puas melihat lawannya masih hidup, pelaku lalu mengambil senjata tajam di rumahnya lalu kembali ke lokasi kejadian dan memotong kemaluan korban hingga tewas.” ujar Berry.

Ia dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Korban sudah divisum di RS Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba," kata Berry.

Sedangkan Abdul Muin ditahan di Mapolres Bulukumba.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipta | Editor: David Oliver Purba), Tribunnews

https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/16101961/gara-gara-alat-penyemprot-padi-kepala-desa-potong-kemaluan-warga-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke