Salin Artikel

Rusak Hutan Lindung di Batam, Komisaris PT PMB Ditangkap

Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Penindakan itu dilakukan saat Ketua Komisi IV DPR RI bersama anggotanya serta Dirjen Penegakan Hukum KLHK melakukan inspeksi mendadak di Batam.

Sidak ini dilakukan untuk memantau progres penegakan hukum yang dilakukan KLHK terkait kegiatan perambahan perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com mengatakan, selain PTPMB, saat ini Gakkum KLHK sedang menyidiki dua perusahaan lain dengan modus yang sama, yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk permukiman.

Rasio Sani menambahkan, dalam sidak ini, pihaknya menemukan PT PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.

"Dilokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT PMB yaitu Z alias A," kata Rasio, Rabu (26/2/2020).

Rasio Sani menambahkan, upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah.

"Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi," katanya.

Pelaku perusakan kawasan hutan, apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus dihukum seberat-beratnya.

Ia mengatakan, pelaku perusakan hutan tak boleh dibiarkan. Pelaku mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat banyak.

"Kami harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang," tegas Rasio Sani.

Lebih jauh Rasio Sani mengaku komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan sudah jelas. Bahkan sudah lebih 785 kasus perusakan hutan sudah dibawa ke pengadilan.

Dalam sidak ini tim gabungan mengamankan 3 eksavator, 1 buldoser dan 7 dump truck serta menahan Z alias A (39), Komisaris PT PMB.

Z telah di bawa ke kantor Jakarta untuk diperiksa oleh PPNS KLHK. Selain itu tiga operator di Kantor SKW II Batam juga turut diperiksa.

Berdasarkan keterangan Z, lahan hutan itu dipotong dengan eksavator dan tanahnya diratakan dengan buldoser, sebelum akhirnya ditimbun. Setelah itu, lahan berupa kavling dijual secara kredit.

"Saat ini sudah terjual ribuan kavling," jelas Rasio menirukan ucapan Z.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono yang hadir di lokasi bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi pelaku perusakan kawasan hutan, khususnya di Pulau Batam.

Operasi ini merupakan salah satu bukti komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan, khususnya di Pulau Batam.

"Ekosistem hutan lindung di Batam memiliki peran penting dalam perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pelindung pantai dan mengatur tata air," pungkas Sustyo.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/15364511/rusak-hutan-lindung-di-batam-komisaris-pt-pmb-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke