Salin Artikel

Ini Alasan Pembina Pramuka Cetuskan Ide Susur Sungai Sempor yang Akhirnya Tewaskan 10 Siswa

"Sebenarnya ini kan latihan karakter supaya mereka agak bisa sedikit memahami sungai," kata IYA saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Menurut IYA, anak-anak zaman sekarang jarang yang bermain di sungai, sehingga baginya perlu mengenalkan sungai kepada siswa-siswi peserta kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi itu.

IYA mengaku pada saat memberangkatkan 249 siswa dari SMPN 1 Turi menuju Sungai Sempor sekitar pukul 13.30 WIB, kondisi belum hujan.

"Saya cek di sungai, dari atasnya di jembatan airnya juga tidak deras. Kemudian saya kembali ke tempat start pemberangkatan (titik awal susur sungai) itu airnya juga enggak masalah," kata dia.

Keberadaan temannya yang biasa mendampingi kegiatan susur Sungai Sempor membuat IYA semakin yakin tidak akan terjadi masalah apa pun dalam kegiatan berujung tewasnya 10 pelajar itu.

"Di situ ada teman saya yang biasa ngurusi susur sungai di Sempor itu, sehingga saya juga yakin saja enggak akan terjadi apa-apa," kata dia.

Wakil Kapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan mengatakan, selain IYA, tersangka R (58), dan DDS (58) juga merupakan pemilik ide kegiatan sekaligus penentu tempat susur sungai berlangsung.

Namun, ketiganya justru tidak ikut mendampingi ratusan siswa turun ke sungai.

"Ide lokasi, ide meyakinkan semuanya ada pada ketiga orang ini, terutama IYA. Tapi justru yang bersangkutan malah tidak ikut turun," kata dia.


Selain tidak ikut mendampingi di sungai, IYA bahkan meninggalkan lokasi kegiatan karena hendak mentransfer melakui bank.

Para siswa hanya didampingi empat pembina.

IYA baru kembali saat banjir bandang menerpa para siswa di sungai. Dia bergabung melakukan pertolongan bersama pembina lainnya.

"Kejadian sangat sekejap karena ini diterpa banjir bandang bahkan pembina-pembina yang dewasa tersebut yang seharusnya melindungi, menjaga, ikut terseret sampai 50 meter. Mengurusi diri sendiri saja tidak bisa apalagi membawa 249 siswa," kata dia.

Tersangka IYA, R, dan DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/17052631/ini-alasan-pembina-pramuka-cetuskan-ide-susur-sungai-sempor-yang-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke