Salin Artikel

Sewakan Kamar Kontrakan untuk Praktik Prostitusi, IRT di Cianjur Dibui

CIANJUR, KOMPAS.com – EH (46), seorang ibu rumah tangga di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap karena diduga memfasilitasi praktik prostitusi di rumah kontrakannya.

Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, penangkapan EH berkat laporan warga yang resah karena rumah kontrakan pelaku yang terletak di Gang Jembar, Kelurahan Sayang, Cianjur, kerap dijadikan tempat pelacuran.

"Petugas mendapat laporan mengenai keresahan warga terkait adanya aktivitas prostitusi yang dijalankan pelaku di lingkungan permukiman," kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Selain EH, seorang wanita yang diduga PSK dan dua orang pria turut diamankan.

“Pelaku EH ini berperan sebagai mucikari. Karena, selain menyediakan tempat juga menyediakan PSK-nya,” ujarnya.

Dia menambahkan, petugas menemukan alat kontrasepsi bekas di dalam kamar, sejumlah uang tunai, dan dua buah ponsel di lokasi kejadian.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” jelas Budi.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/21395331/sewakan-kamar-kontrakan-untuk-praktik-prostitusi-irt-di-cianjur-dibui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke