Salin Artikel

Terlama di Indonesia, Antrean Haji Bantaeng, Sulsel, Capai 43 Tahun

Angka ini, kata Anwar merupakan yang terlama di seluruh kota Indonesia.

Untuk jemaah yang baru mendaftar di Bantaeng pada 2020, maka akan berangkat pada 2063.

"Bantaeng menjadi kabupaten dengan daftar tunggu terlama di Indonesia dengan waktu 43 tahun," kata Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/2/2020).

Kuota haji di Kabupaten Bantaeng memang terbilang sedikit jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.

Data Kanwil Kemenag Sulsel, per tahunnya kuota yang disediakan untuk calon jemaah haji di Kabupaten ini hanya 150 orang.

Sementara data di Kemenag Sulsel, sudah ada sekitar 7.758 orang di Kabupaten Bantaeng yang sudah mendaftarkan dirinya untuk menunaikan ibadah haji.

Selain Bantaeng, Kabupaten Wajo menjadi urutan kedua dengan daftar tunggu pemberangkatan haji terlama di Sulawesi Selatan.


Saat ini sudah ada 15.300 orang yang sudah mendaftarkan ibadah haji di kabupaten tersebut sementara kuota yang disediakan hanya 407.

"Bila dibagi dengan kuota pertahun untuk Wajo maka daftar tunggunya mencapai angka 40 tahun," ucap Anwar.

Pendaftar ibadah haji di Sulawesi Selatan hingga tahun 2020, dikatakan Anwar, meningkat drastis.

Saat ini sudah ada 242.194 orang yang berada di daftar tunggu pemberangkatan. Sementara per tahunnya kuota untuk Sulawesi Selatan hanya 9.176 orang. 

Untuk itu Anwar mendukung program haji milenial atau haji muda dapat terlaksana dengan adanya perubahan regulasi terkait pembatasan usia yang dibolehkan mendaftar.

"Dari yang saat ini 12 tahun, menjadi lebih diturunkan angka usianya. Sehingga beberapa tahun ke depan, jemaah haji kita sudah berusia muda muda," tutur Anwar. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/16082421/terlama-di-indonesia-antrean-haji-bantaeng-sulsel-capai-43-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke