Salin Artikel

Sekjen Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan

"Benar, pengacara tersangka Rangga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Rangga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga dalam pesan singkatnya, Rabu (19/2/2020).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Rangga.

"Penyidik akan mempertimbangkan, hasilnya tergantung penyidik," ujar Erlangga.

Dengan adanya permohonan itu, ada beberapa pertimbangan dari penyidik.

"Apakah tersangka tidak akan melarikan diri, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap Erlangga.

Namun sampai saat ini, permohonan penangguhan penahanan hanya diterima satu surat saja, yakni dari tersangka Rangga.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Nasri Bank dan Raden Ratna, belum mengajukan penangguhan.

"Dari pengacara hanya tersangka Rangga saja," ujar Erlangga.

Seperti diketahui, kuasa hukum tersangka Rangga menjamin bahwa kliennya itu kooperatif dan siap dihadirkan kapan pun.

Bahkan ada seseorang yang siap menjamin semua hal yang dipertimbangkan pihak kepolisian, yakni anak dari tersangka Rangga.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga petinggi tersebut yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.

Dalam merekrut anggotanya, petinggi Sunda Empire menjanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil pencairan deposito sebesar 500 juta dolar AS di Bank Swiss.

Sementara Rangga, Sekjen Sunda Empire mengatakan, kepada para anggotanya bahwa uang 500 juta dolar AS itu akan dipergunakan untuk menyejahterakan masyarakat.

"Deposito yang 500 juta dolar AS ini kan menjadikan motif bagi tersangka NB. Jadi dengan harapan dengan membentuk Sunda Empire untuk melakukan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan menyejahterakan masyarakat diharapkan deposito yang 500 juta USD itu bisa cair," tuturnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/10125321/sekjen-sunda-empire-ajukan-penangguhan-penahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke