Salin Artikel

Jaksa KPK Siapkan 140 Saksi untuk Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Lampung Utara

Jaksa penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 140 saksi untuk berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.

“Raden Syahril ini orang kepercayaan Agung, jadi berkasnya disatukan, karena berkaitan perkaranya,” kata Taufiq di PN Tanjung Karang, Senin (17/2/2020).

Kemudian, untuk berkas perkara Syahbuddin (mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara), KPK menyiapkan 114 saksi.

Sedangkan untuk perkara Wan Hendri (mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara), KPK menyiapkan 60 orang saksi.

“Kita lihat mana saksi yang berkaitan langsung dari perkara,” kata Taufiq.

Berkas dakwaan perkara Agung yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, kata Taufiq, mencapai 2.000 halaman yang dibundel dalam bentuk buku.

Diketahui, Agung ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Lampung Utara, Minggu (6/10/2019) malam. OTT tersebut terkait proyek di Dinas PU kabupaten setempat.

Agung diduga menerima suap total Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

Dalam kasus ini, selain Agung, KPK juga menahan lima tersangka lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri. Kemudian Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/14544481/jaksa-kpk-siapkan-140-saksi-untuk-sidang-korupsi-bupati-nonaktif-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke