Salin Artikel

Kapolres Ciamis: Menurut Ahli Bahasa, Ucapan Ridwan Saidi soal Galuh Masuk Unsur Pidana

Sebelumnya, budayawan dan tokoh masyarakat di Ciamis sudah memberi ultimatum kepada Ridwan Saidi agar mengklarifikasi ucapannya itu.

Terkait pelaporan Ridwan Saidi, Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menyampaikan pihaknya belum menerima laporan.

"Sementara belum ada," jelas Bismo saat ditemui di Mapolres, Senin (17/2/2020).

Forkopimda Ciamis, kata Bismo, sudah mengadakan pertemuan dengan Bupati Ciamis menyikapi ucapan Ridwan Saidi. Bupati, kata dia, sudah mengambil langkah-langkah terbaik menyikapi permasalahan ini.

"Kemarin Forkopimda komunikasi dengan Pak Bupati. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut," jelas Bismo.

Pihaknya mengedepankan proses tabayun (klarifikasi) dalam mengatasi kasus ini. Tabayun di sini berarti mencari solusi penyelesaian terbaik.

"Kita tunggu perkembangan selanjutnya," ucap Bismo.

Penuhi unsur pidana

Disinggung apakah ucapan Ridwan Saidi sudah memenuhi unsur pidana, Bismo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli bahasa. Menurut ahli bahasa, lanjut Bismo, ucapan itu sudah memenuhi unsur pidana.

"Kemarin kita kordinasi, menurut ahli bahasa sudah memenuhi unsur," kata Bismo.

Kepada masyarakat Ciamis, Bismo mengimbau tetap menjaga kondusifitas.

Dia mengajak warga menunjukkan keluhuran budi atau budaya Galuh.

"Seperti yang disampaikan Pak Bupati untuk menjaga ketenangan," jelas Bismo.

Sebelumnya, Budayawan Betawi, Ridwan Saidi menyebutkan bahwa dahulu kala tidak ada kerajaan di Ciamis. Pernyataan Ridwan Saidi ini disampaikan melalu kanal YouTube Macan Idealis, Rabu (12/2/2020).

"Mohon maaf ya dengan saudara-saudara di Ciamis. Di Ciamis itu enggak ada kerajaan," kata Ridwan Saidi pada tayangan video tersebut.

Pernyataan Ridwan Saidi memicu protes di kalangan budayawan dan masyarakat Ciamis. Mereka mengecam pernyataan Ridwan Saidi.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/12373601/kapolres-ciamis-menurut-ahli-bahasa-ucapan-ridwan-saidi-soal-galuh-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke